Selasa 08 Dec 2015 15:06 WIB

Langgar Larangan Parkir, Madrid Denda 8.000 Kendaraan

Lalu lintas saat jam sibuk di Madrid, Spanyol.
Foto: lonely planet
Lalu lintas saat jam sibuk di Madrid, Spanyol.

REPUBLIKA.CO.ID, MADRID -- Madrid Town Hall mendenda 8.000 orang yang parkir di pusat kota selama tiga hari. Larangan parkir diberlakukan akibat tingginya tingkat polusi di Ibu Kota Spanyol, Madrid, Senin (7/12).

Dengan tingkat partikel nitrogen dioksida di atmosfir telah mencapai 220 mikrogram per meter kubik selama tiga hari berturut-turut, pemerintah lokal menetapkan pemberlakuan tingkat kedua protokol antikontaminasi pada Kamis lalu (3/12), dan mempertahankannya sampai Sabtu siang, ketika tingkat partikel mulai turun.

Protokol itu, yang diberlakukan untuk pertama kali, melarang semua pengemudi kecuali mereka yang tinggal di dalam batas lingkar jalan M-30, memarkir kendaraan di pusat kota. Namun, 8.000 pengemudi (1.646 di antara mereka pada Sabtu pekan lalu) tidak mengacuhkan protokol itu dan memarkir kendaraan mereka di tempat larangan parkir.

Pemerintah lokal juga menjatuhkan denda pada 677 pengemudi karena mengemudi melebih batas maksimal kecepatan 70 kilometer, yang diberlakukan di M-30 dan mendekati jalan menuju Madrid sejalan dengan tingkat pertama protokol antikontaminasi.

Tingginya tingkat pencemaran sebagian disebabkan tingginya tingkat tekanan di Spanyol Tengah, yang berarti Madrid belum menerima curah hujan dan juga tak ada angin selama beberapa hari sehingga memungkinkan partikel bertumpuk di atmosfer.

Pemerintah Regional Madrid telah menjadwalkan pertemuan pada 14 Desember dengan tujuan pengajuan protokol baru untuk sementara ketika tingkat nitron dioksida naik.

 

Baca juga:

AS akan Tempatkan Pesawat Mata-Mata di Singapura

Pentagon Konfirmasi Kematian Pemimpin ISIS di Libya

Trump Minta Tutup Akses Masuk Muslim ke AS

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement