REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Amerika Serikat (AS) memperluas sanksi terhadap Korea Utara (Korut) atas perdagangan senjata.
AS memberlakukan sanksi baru terhadap Korut atas dugaan kegiatan proliferasi senjata.
‘’Korut mengancam perdamaian dan keamanan internasional dengan memperluas program nuklirnya. Korut juga melanjutkan proliferasi senjata pemusnah massal dan senjata konvensional,’’ kata Adam Szubin yang bertindak sebagai sekretaris untuk terorisme dan intelijen keuangan AS seperti dikutip dari laman BBC, Rabu (9/12).
Sanksi tersebut menargetkan Angkatan Rocket strategis, dua bank, dan tiga perusahaan pelayaran yang diduga terlibat dalam perdagangan senjata. Angkatan Rocket Strategis dituduh melakukan beberapa tes rudal tahun lalu. Sedangkan perusahaan pelayaran dituduh mengangkut senjata terlarang.
Departemen Keuangan AS juga memberikan daftar hitam pejabat dari sanksi sebelumnya terhadap Bank Korut. Lima sanksi yang ditambahkan ke daftar hitam, dua di Suriah dan dua di Vietnam adalah perwakilan dari Tanchon Commercial Bank, yang sudah masuk dalam daftar sanksi AS.
Ia melakukan kegiatan keuangan untuk perusahaan perdagangan Pertambangan dan Pengembangan Korea yang bertanggung jawab untuk ekspor senjata Korut. Bank perdagangan luar negeri Korut yang juga memiliki satu kantor perwakilan, yang berbasis di Rusia ditambahkan ke daftar sanksi. Padahal sebelumnya Korut telah menghadapi sanksi dari beberapa negara lain dan PBB.
Baca juga:
Tony Abbott: Islam Perlu Reformasi
7 Kota yang Terapkan Pembatasan Berkendara Atasi Polusi Udara
Niger Pindahkan 500 Tahanan Boko Haram ke Nigeria