REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Peter Dundas Walbran, bekas terpidana pedofil asal Australia yang pernah dipenjara tiga tahun di Lombok, tertangkap di Thailand pekan ini atas tuduhan yang sama. Pada 1990-an dia terbukti menyodomi tiga anak laki-laki di Indonesia usia delapan dan 12 tahun.
Sumber ABC memastikan Peter Walbran, kini berada dalam tahanan polisi Thailand setelah ditangkap di daerah Ubon Ratchthani, sekitar 600 km di utara kota Bangkok.
Polisi Thailand yang mendapat bantuan informasi dari Kepolisian Australia (AFP) menggerebek sebuah apartemen di Ubon Rathanthani yang diduga menjadi tempat tinggal Peter.
Dia langsung ditahan atas tuduhan pornografi anak, namun belum ditetapkan sebagai tersangka. Pada 1990-an, Peter yang memiliki kewarganegaraan ganda Australia dan Selandia Baru, bekerja di sekolah internasional di Jakarta, dan dituduh menyodomi anak-anak di Jakarta, Bali dan Lombok.
Dia dinovis pada 2012 dan menjalani hukuman penjara tiga tahun di Lombok.
"Dia terlibat dalam sejumlah pelanggaran seksual, termasuk hubungan seks dengan anak-anak dan salah satu korbanya anak usia 8 tahun," kata manajer AFP untuk Asia Tenggara, Jamie Strauss.
"Dia goda korbannya yang saat itu berada di pantai di Lombok sedang menjual cinderamata," kata Strauss. "Dia kemudian membawa korbannya ke hotel dan melakukan hubungan seksual."
Peter dibebaskan dari penjara Mei 2014 dan langsung dideportasi ke Australia.
"Saya kira masyarakat tidak ingin melihat orang seperti ini dibebaskan dari penjara, namun hukuman di tiap negara berbeda-beda untuk kasus seperti ini," kata Strauss lagi.
Baca: Jenderal Polisi Thailand Minta Suaka Politik di Australia