Jumat 11 Dec 2015 10:00 WIB

Buku yang Menghalalkan Pembunuhan Non-Yahudi

Aksi perlawanan rakyat Palestina terhadap penjajahan Israel. (ilustrasi)
Foto: EPA/Atef Safadi
Aksi perlawanan rakyat Palestina terhadap penjajahan Israel. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Pengadilan Tinggi Yerusalem menilai, buku rabi garis keras Israel yang menjustifikasi pembunuhan non-Yahudi tidak akan menghadapi dakwaan tindakan provokasi.

Surat kabar the Jerusalem Post melaporkan, pengadilan tidak menemukan landasan dakwaan tersebut. Keputusan ini sekaligus memperkuat pendapat Kejaksaan Agung pada 2012.

Buku Torah Hamelech atau Raja Torah dipublikasikan pada 2009. Buku tersebut memicu kontroversi dan perdebatan terkait hak Yahudi membunuh non-Yahudi tanpa lewat pengadilan. 

Baca juga, Ini Boneka Palestina yang Membuat Takut Israel.

Menurut Jerusalem Post, buku itu menyatakan, "Siapa pun yang menentang 'kerajaan kami' atau mendorong penyerangan dapat dihukum mati, anak-anak juga dimungkinkan jika ada peluang besar bocah-bocah itu akan tumbuh seperti orang tua mereka yang jahat."

Menurut Kejaksaan Agung, buku itu hanya merupakan hasil studi keagamaan dan tidak mendorong seseorang melakukan kekerasan.

sumber : Middle East Monitor
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement