Ahad 13 Dec 2015 10:30 WIB

Usai 'Serang' Muslim, Donald Trump Masih Jadi Unggulan Calon Partai Republik

Rep: Gita Amanda/ Red: M Akbar
Donald Trump
Foto: REUTERS/Brendan McDermid
Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Sebuah jajak pendapat terbaru yang dilakukan Reuters/Ipsos menunjukkan, calon presiden (capres) kontroversial Donald Trump tetap memimpin pencalonannya dalam bursa capres Partai Republik. Ini merupakan survei nasional pertama pascausulannya melarang semua Muslim memasuki Amerika Serikat.

Trump memimpin di antara nominasi lain dengan perolehan 35 persen dukungan dari pemilih Partai Republik. Jajak pendapat Jumat (11/12) itu menunjukkan tak adanya penurunan dukungan untuk Trump pascakomentarnya tersebut.

Sebagian pemilih Partai Republik mengatakan, mereka tak merasa terganggu dengan komentar Trump. Meski banyak yang mengatakan, komentar tersebut dapat menghambat peluang Trump menjadi presiden. (Baca: Petinggi Google Kecam Donald Trump)

Salah seorang pendukung Donna Fee (57 tahun) mengaku setuju dengan komentar Trump. Tapi dia mengatakan keterusterangan itu bisa menyinggung pemilih lainnya.

"Dia benar-benar mengatakan apa yang orang lain rasakan. Tapi saya benar-benar berpikir dia perlu seseorang untuk menenangkannya. Saya pikir dia perlu belajar menggunakan filter," ujar Fee.

Tapi retorika Trump membuat pemilih terpolarisasi. Sekitar 72 persen Demokrat dan 47 persen pemilih secara keseluruhan mengatakan, mereka tersinggung oleh komentar Trump. Sekitar 41 persen dari Partai Republi yang disurvei mengatakan, pernyataan Trump bisa menghambat peluangnya menjadi presiden.

Pemimpin di Inggris, Prancis, Israel dan Kanada mencela komentar Trump. Sebuah perusahaan Dubai yang membangun kompleks golf dan senilai enam miliar dolar AS juga telah mencopot foto dan nama Trump dari propertinya.

Tapi Trump tetap memimpin jajak pendapat pemilih Partai Republik. Jajak pendapat diambil dari tanggal 8 hingga 11 Desember dari 481 pemilih Partai Republik.

Ikuti terus informasi terbaru tentang Donald Trump dengan klik di sini

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement