REPUBLIKA.CO.ID, KUWAIT -- Sebuah pengadilan banding Kuwait memperkuat putusan hukuman mati dalam kasus bom bunuh diri militan di sebuah masjid pada Juni 2015.
Surat kabar Kuwait al-Qabas, Ahad (13/12) melaporkan, sebelumnya sebuah pengadilan pidana pada September 2015 telah menjatuhi hukuman mati tujuh terdakwa dalam kasus ini.
Delapan tersangka lainnya telah diberi hukuman penjara, mulai dari dua hingga 15 tahun. Sedangkan 14 terdakwa lainnya dibebaskan pada saat itu. Namun, status dari lima terdakwa yang dijatuhi hukuman mati pada bulan September nasibnya belum jelas.
Al-Qabas mengatakan, pengadilan tidak lagi menyelidiki banding mereka tanpa menjelaskan lebih lanjut. ISIS mengaku bertanggung jawab atas pemboman 26 Juni ketika seorang pembom bunuh diri meledakkan dirinya di dalam masjid Imam al-Sadeq di Kuwait City yang menewaskan 27 orang.
Ratusan Syiah sedang melakukan shalat Jumat ketika bom meledak. Kuwait menindak militan setelah pemboman dan serangan terburuk militan di negara itu.
Para pejabat mengatakan bom itu ditujukan untuk memicu perselisihan antara Sunni dan Syiah di negara mayoritas sunni. Padahal, antara mereka biasanya hidup berdampingan dalam damai.