REPUBLIKA.CO.ID, MUSCAT -- Badan Perlindungan Konsumen Publik Oman (PACP) melarang rokok dan shisha elektrik. Gulf News melaporkan pada Senin (14/12), pihak berwenang mengambil langkah tersebut karena terdapat elemen pemicu kanker dalam rokok tersebut. Denda sebesar 500 riyal Oman (Rp 18,2 juta) mengancam para pelanggar aturan tersebut.
PACP menyatakan, akan meningkatkan inspeksi di seluruh penjuru negara untuk memastikan keamanan publik. Negara teluk lain, telah lebih dulu menerapkan larangan konsumsi rokok elektrik.
Oman saat ini tengah mengkaji larangan merokok di tempat umum seperti pantai, taman, dan terminal bus. Pada 2010, Oman telah menerapkan larangan merokok di ruang publik tertutup seperti mal, cafe, dan restoran.
Oman menghabiskan lebih dari 20 juta riyal Oman untuk merawat penyakit terkait kebiasaan merokok setiap tahun. Tidak ada angka resmi jumlah perokok di Oman, namun Kementerian Kesehatan menyebut angka perokok terus meningkat.