Rabu 16 Dec 2015 07:23 WIB

Pakistan Eksekusi Lebih dari 300 Tahanan

Rep: Gita Amanda/ Red: Teguh Firmansyah
hukuman mati (ilustrasi)
hukuman mati (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  ISLAMABAD -- Pakistan kembali mengeksekusi delapan tahanan pada Selasa (15/12). Eksekusi dilakukan di tengah kekhawtiran aktivis hak yang mempertanyakan apakah proses hukum untuk eksekusi telah dijalani dengan benar.

Aljazirah melaporkan, sejak pemerintah mencabut moratorium hukuman mati pascaserangan Peshawar jumlah hukuman mati di negara tersebut telah mencapai 310 hingga Desember. Akivis hak asasi manusia Pakistan Asma Jahangir mengatakan, ada kekhawatiran serius mengenai proses hukum dalam kasus ini. "Hukuman mati tak membantu mengekang terorisme," ujar Jahangir kepada Aljazirah.

Pakistan kini tercatat menduduki peringkat ketiga di dunia setelah Cina dan Iran, dalam jumlah eksekusi mati. Jahangir telah meminta pemerintah Pakistan menahan laju hukuman mati. "Ini membuat Pakistan menjadi rumah jagal yang gila," katanya.

Hukuman mati awalnya hanya terbatas pada kasus terorisme. Namun cakupan hukuman kemudian diperluas mencakup semua terpidana mati.Pada September Pakistan menggantung Ansar Iqbal yang saat melakukan kejahatan masih anak-anak. Eksekusi tetap dilakukan meski telah ada panggilan grasi.

Seorang analis keamanan Zahid Hussain mengatakan, kebanyakan eksekusi mati tak ada hubungannya dengan terorisme. Padahal ia juga menegaskan, hukuman mati tak menyelesaikan masalah.

Baca juga, Pakistan Gantung Empat Tersangka Pembantaian 134 Anak Sekolah.

Badan hak asasi internasional seperti Amnesty dan Human Rights Watch juga mendesak pemerintah Pakistan menghentikan eksekusi. Mereka menyatakan kini ada lebih dari tujuh ribu tahanan menunggu di tiang gantunan.

Peningkatan eksekusi mati di Pakistan terjadi seelah negara itu mencabut moratorium hukuman mati pascaserangan Taliban di Peshawar. Insiden tersebut menewaskan 136 anak-anak sekolah dan memaksa militer negara itu mengintensifkan operasi melawan kelompok bersenjata.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement