Kamis 17 Dec 2015 20:21 WIB

Brasil Blokir WhatsApp Selama 48 Jam

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Teguh Firmansyah
Facebook membeli WhatsApp. (Ilustrasi)
Foto: skotgat.com
Facebook membeli WhatsApp. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SAO PAULO -- Pengadilan Brazil meminta perusahaan-perusahaan ponsel untuk memblokir aplikasi pesan WhatsApp selama dua hari, Kamis (17/12). Menurut Pengadilan di Sao Paulo, WhatsApp berulang kali tidak kooperatif dalam investigasi kriminal.

Belum dipastikan apakah semua perusahaan ponsel akan menuruti perintah tersebut. Kepala eksekutif Facebook yang memiliki aplikasi WhatsApp, Mark Zuckerberg mengatakan ia terkejut dengan peraturan ekstrem tersebut.

"Ini adalah hari yang sedih untuk Brazil," katanya. Zuckerberg mengatakan Brazil selama ini telah menjadi sekutu dalam keterbukaan internet. Brazil selalu menjadi pihak yang paling bersemangat dalam membagi suaranya di dunia maya.

Kepala eksekutif WhatsApp Jan Koum mengaku kecewa dengan keputusan pengadilan. "Kami kecewa pada keputusan memotong akses aplikasi yang diandalkan banyak orang, kami sedih melihat Brazil mengisolasi dirinya dari sisa belahan dunia," kata Koum di Facebook.

WhatsApp adalah aplikasi pesan yang paling banyak digunakan di Brazil. Penggunanya di sana mencapai 93 juta orang. Situs TechCrunch mengatakan WhatsApp digunakan oleh 93 persen populasi internet.

Sebagian besar penggunanya adalah remaja dan kaum menengah ke bawah karena gratis. Situs tersebut mengatakan masyarakat Brazil menghabiskan waktu dua kali lipat pada media sosial dibandingkan dengan masyarakat Amerika.

Menurut media lokal, perintah untuk menghentikan layanan ini terkait dengan kasus penjualan narkoba di Sao Paulo State Justice Tribunal. Surat kabar Folha mengatakan penyelidik berusaha untuk mendapat akses WhatsApp terduga anggota geng penjual narkoba.

Namun WhatsApp menolak untuk memberikan info tersebut. Pengadilan mengatakan pihak aplikasi gagal untuk mematuhi perintah yudisial pada Juli dan Agustus sehingga harus didenda.

 

Keputusan mematikan WhatsApp selama 48 jam itu dijatuhkan hakim Sandra Regina Nostre Marques. Menurutnya, keputusan ini sesuai dengan hukum internet Brazil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement