Jumat 18 Dec 2015 06:30 WIB

Sembilan Penyerang Kuil Mesir Divonis Penjara Seumur Hidup

Rep: C34/ Red: Yudha Manggala P Putra
Salah satu kuil di Luxor, Mesir (Ilustrasi)
Foto: Antara
Salah satu kuil di Luxor, Mesir (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan militer Mesir memvonis sembilan orang dengan hukuman penjara seumur hidup atas penyerangan di sebuah Kuil Firaun yang terkenal. Dua orang lainnya dihukum tujuh tahun penjara atas keterlibatannya dalam serangan yang diduga berafiliasi dengan kelompok ekstremis Daesh itu.

"Dua belas orang dirujuk ke pengadilan militer karena keterlibatan mereka dalam serangan itu, tapi seorang terdakwa meninggal dalam tahanan," kata pejabat militer, Kamis (17/12).

Pada tanggal 10 Juni, sebanyak tiga orang bersenjata menumpang taksi melewati pos pemeriksaan keamanan di Kuil Karnak, Luxor, bagian selatan Mesir. Sopir taksi yang curiga segera menghubungi polisi dan melaporkan tiga orang yang berbicara dalam bahasa Arab dan Perancis itu.

Rekaman menunjukkan, ketika polisi mendekati tiga orang tersebut, mereka justru menarik senapan serbu dari tas. Secara membabi-buta, para penyerang itu menembaki mobil-mobil di dekatnya selagi wisatawan turun dari bus.

Salah seorang pelaku bunuh diri di tempat dengan cara mengaktifkan rompi peledak yang ia kenakan. Polisi berhasil membunuh seorang pelaku dan melukai satu orang lainnya.

"Sebanyak 60 lubang peluru ditemukan di bus, sepertinya ada lebih dari 600 wisatawan berada di kompleks kuil saat jejadian tersebut," ujar sebuah sumber yang dekat dengan penyelidikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement