Jumat 18 Dec 2015 09:02 WIB

Resolusi PBB akan Potong Sumber Dana ISIS

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Ani Nursalikah
Para militan ISIS (ilustrasi).
Foto: AP
Para militan ISIS (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Dewan Keamanan PBB mulai mengadopsi resolusi untuk memotong aliran dana ISIS, Kamis (17/12). Sebuah pemungutan suara yang didukung AS dan Rusia memutuskan ISIS telah satu level dengan Alqaidah, kelompok dengan ancaman tinggi.

ISIS mendapat dananya dari penjualan barang antik, minyak, pembayaran tebusan sandera dan aktivitas kriminal lainnya. Menurut analis IHS yang berbasis di London, ISIS menerima 80 juta dolar AS per bulannya meski Rusia dan koalisi pimpinan AS telah menekan mereka.

Sekitar setengah dari dana kelompok ini berasal dari penjarahan properti dan pemerasan. Sedangkan 43 persen dari penjualan minyak dan sisanya dari penjualan listrik, donasi hingga penjualan narkoba.

Para menteri meminta kepastian ada hukum yang membuat siapa pun yang terkait dengan pendanaan ISIS berarti melakukan tindakan kriminal. Resolusi termasuk memotong aliran sumber dana seperti sumber minyak dan barang antik.

Selain itu, daftar sanksi harus lebih banyak diperbaharui. Mereka juga meminta agar lebih banyak informasi yang dibagi juga melibatkan sektor penerbangan. Negara-negara anggota DK harus melaporkan dalam 120 hari terkait langkah apa saja yang telah diambil.

Sekjen PBB Ban Ki-moon juga diminta membuat laporan dalam 45 hari terkait sumber keuntungan dan pendanaan ISIS. Resolusi serupa sudah diajukan Rusia pada Februari lalu, namun beberapa negara mengeluhkan lambatnya aksi.

Duta AS untuk PBB yang juga ketua DK PBB saat ini, Samantha Power mengatakan langkah ini akan berimbas pada konflik. "Jika kita bisa menembus keuangan  ISIS, ini akan berdampak pada kemampuan mereka dalam berperang," katanya, dikutip Sky News.

Baca juga:

Deretan Jam Tangan Fantastis Milik 5 Pemimpin Dunia

Gara-Gara Facebook, Misi Rahasia AS di Libya Bocor

Pencemaran Nama Baik, Blogger Bayar PM Singapura Rp 1 M

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement