REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR SERI BEGAWAN -- Brunei Darusalam membuat aturan tegas kepada siapapun yang ditemukan secara ilegal merayakan Natal. Mereka bisa menghadapi hukuman penjara selama lima tahun.
Negara Muslim konservatif di pulau Borneo itu menyatakan hukuman akan berlaku bagi siapa pun yang ditemukan mengirim ucapan selamat atau memakai topi Santa.
Non-Muslim diperbolehkan merayakan Natal tetapi mereka harus melakukannya hanya dalam komunitas mereka. Setidaknya 65 persen dari populasi 420 ribu di negara kaya minyak tersebut adalah Muslim.
"Langkah-langkah penegakan ini dimaksudkan untuk mengawasi tindakan merayakan Natal secara berlebihan dan terbuka yang bisa merusak akidah komunitas Muslim," kata Kementerian Agama Brunei dalam sebuah pernyataan dikutip dari Telegraph, Senin (21/12).
Beberapa warga Brunei menolak larangan tersebut dengan mengunggah gambar Natal di media sosial menggunakan tagar #MyTreedom.
Di negara tersebut, ketidakpuasan politik terbatas karena standar hidup yang tinggi, pendidikan dan kesehatan gratis, meski anggota keluarga kerajaan telah dikritik karena gaya hidup mewah.
Tahun lalu, Sultan menimbulkan kontroversi dengan memperkenalkan hukum pidana Islam yang memungkinkan hukuman rajam, mencambuk dan amputasi.
Baca juga:
Al Shabaab Teror Bus, Muslim Tolak Pisahkan Diri dari Penumpang Kristen
Enam Tentaranya Tewas, Gedung Putih Sampaikan Belasungkawa
Raup Rp 7 Triliun, Star Wars: The Force Awakens Pecahkan Rekor Box Office