Rabu 23 Dec 2015 09:20 WIB

Amnesty: Rusia Kemungkinan Besar Lakukan Kejahatan Perang

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Esthi Maharani
Rusia
Foto: Youtube
Rusia

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Amnesty Internasional menyebut serangan udara yang dilakukan di Suriah kemungkinan besar melanggar hukum internasional karena menelan korban sipil. Pada Rabu (23/12), Amnesty menyebut Rusia kemungkinan melakukan kejahatan perang karena hal tersebut.

"Serangan udara Rusia di Suriah telah menewaskan ratusan warga sipil dan menyebabkan kerusakan masif di area penduduk, menghantam rumah-rumah, mesjid, pasar padat hingga fasilitas medis," kata Amnesty dalam laporan terbarunya. Ini merupakan sejumlah bukti bahwa Rusia melanggar hukum internasional.

Rusia telah berulang kali menyangkal menargetkan warga sipil. Kremlin menegaskan bahwa pasukannya selalu menghindari wilayah padat penduduk. Kementerian Pertahanan Rusia tidak mengomentari laporan Amnesty. Sementara Kementerian Luar Negeri mengatakan perlu mengkaji laporan itu terlebih dahulu sebelum memberikan komentar.

Laporan Amnesty fokus pada enam serangan di Homs, Idlib dan Aleppo. Amnesty melakukan wawancara pada saksi, korban selamat, mengumpulkan video juga foto pascaserangan. "Serangan udara Rusia tampak disengaja menyasar warga sipil atau fasilitas sipil," kata Direktur program Timur Tengah dan Afrika Utara Amnesty International, Phillip Luther dalam pernyataan. Menurutnya, tidak ada bukti Rusia menargetkan fasilitas militer.

sumber : reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement