REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Setelah sukses memenangkan gugatan pencemaran nama baik dari raksasa internet Google, mantan peneliti kesehatan di Australia Selatan akhirnya menerima ganti rugi sebesar hampir Rp 1 miliar atas kerugian yang dialaminya.
Gugatan hukum Janice Duffy (59 tahun) terhadap Google ini berawal dari artikel yang dipublikasikan di situs Ripoff Report dari 2007 yang telah mencemarkan nama baiknya dan Google menolak untuk menghilangkan materi tersebut dari mesin pencarinya.
Duffy kemudian mengajukan gugatan terhadap Google di Pengadilan Tinggi Australia Selatan pada 2011. Pengadilan sebelumnya telah mendengarkan kesaksian Duffy, kalau dia mengetahui sejak Juli 2009 pencarian namanya di Google menampilkan tautan ke material dari situs Ripoff Report.
Pada September 2009 dia memberitahukan Google mengenai material itu dan meminta Google menyingkirkannya. Tapi, kemudian Google menolak permohonannya tersebut. Pengadilan Tinggi Australia Selatan memerintahkan Google segera menghilangkan tampilan ekstrak dan kaitan link dari situs Ripoff Report dari situsnya di Australia.
Duffy juga mengklaim istilah pencarian otomatis mengenai namanya di mesin pencari Google turut memfitnah dirinya.