Sabtu 26 Dec 2015 13:52 WIB

Anggota Dewan Israel Usulkan UU yang Izinkan Yahudi Ibadah di Al-Aqsa

Polisi Israel mengambil posisi di atap al-Aqsa selama bentrokan dengan warga Palestina di Kota Tua Yerusalem.
Foto: REUTERS / Amir Cohen
Polisi Israel mengambil posisi di atap al-Aqsa selama bentrokan dengan warga Palestina di Kota Tua Yerusalem.

REPUBLIKA.CO.ID, TEPI BARAT -- Anggota dewan Israel di Knesset yang mewakili kelompok sayap kanan Partai Rumah Yahudi telah mengajukan rancangan undang-undang yang mengizinkan pemukim Yahudi beribadah di Masjid Al-Aqsa.

Rancangan yang diajukan Bezalel Smotrich mendapat dukungan tambahan lima anggota dewan dari internal partai dan Partai Likud.

Rancanagan ini berbeda dengan sikap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu yang menegaskan tidak akan mengubah status quo di Al-Aqsa. Netanyahu meyakinkan, hanya umat Islam yang boleh beribadah di sana. Sementara Yahudi boleh masuk sebatas berkunjung. 

RUU tersebut menuntut kebebasan beribadah bagi semua orang di setiap bangunan keagamaan. Para pemukim ilegal Israel yang dibantu aparat Zionis kerap memprovokasi Muslim dengan mencoba beribadah di sana.

sumber : Middle East Monitor
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement