REPUBLIKA.CO.ID, BAGHDAD -- Pemerintah Irak telah memulai persidangan 36 orang yang dituduh terlibat dalam salah satu kekejaman terburuk yang dilakukan kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Mereka dianggap terlibat pembantaian 1.500 tentara di bekas pangkalan Amerika Serikat di luar Tikrit.
Aljazirah melaporkan, kelompok hak asasi manusia telah menuduh pemerintah Irak mengambil jalan pintas dengan melakukan sidang pada Ahad (27/12). Tapi keluarga dari 1.500 tentara yang ditangkap dan dibunuh telah menuntut keadilan.
ISIS membunuh orang-orang di Kamp Speicher, bekas pangkalan AS di luar kota Tikrit selama serangan ofensif di barat Irak pada Juni 2014. Para tersangka yang diduga terlibat ISIS kini menjalani persidangan terkait pembantaian tersebut.
Jasad para korban dikubur di kuburan massal dan baru ditemukan setelah pasukan pemerintah Irak merebut kembali wilayah tersebut pada April tahun ini.
Dari 1.500 korban, hanya 400 yang telah ditemukan dan banyak dari korban tewas masih hilang. Sementara keluarga korban terus menunggu jenazah keluarga mereka untuk dikuburkan.
Salah seorang keluarga korban Tamkeen al-Moussawi mengatakan, pemerintah selama ini terus mengatakan akan menangkap para pelaku yang membunuh anak-anak mereka. Tapi menurutnya hingga kini mereka belum mendapat jenazah anaknya dan pelaku juga belum diseret ke pengadilan.
"Kami ingin keadilan ditegakkan," ujarnya.
Dari 600 tersangka yang dicari pemerintah, hanya 24 yang telah dihukum sejauh ini. Pada Juli pemerintah sempat mengadili 28 orang di Baghdad terkait kasus ini, namun hanya empat orang yang dihukum mati sisanya dibebaskan karena kurang bukti.
Pengadilan pada Ahad, disambut sorak-sorai keluarga korban.