Senin 28 Dec 2015 14:25 WIB

Cina Sahkan UU Antiteror Baru yang Bisa Menyudutkan Muslim Uighur

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Teguh Firmansyah
Muslim Cina dari etnis Uighur (ilustrasi)
Foto: EPA/How Hwee Young
Muslim Cina dari etnis Uighur (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Cina telah meloloskan aturan antiterorisme kontroversial baru demi memerangi ancaman yang semakin berkembang, Senin (28/12). Hukum baru tersebut termasuk pembentukan badan antiteror.

Sejumlah kritik yang dilayangkan menyebut hukum terlalu luas dan dapat disalahgunakan untuk menghukum pemberontak dan kelompok agama minoritas. Pemerintah Cina bermasalah dengan separatis minoritas Muslim Uighur. Beijing menuduh mereka sebagai dalang atas semua serangan teror di kawasan publik Cina.

Pemerintah Cina menyangkal bahwa legislasi baru ini bertujuan menekan Uighur dan minoritas lain. Juru bicara anggota dewan Cina, Li Shouwei mengatakan bahwa hukum baru ini tidak menargetkan wilayah, etnis, atau agama tertentu.

Menurut kantor berita pemerintah, badan kontraterorisme dan pusat inteligen nasional akan segera dibentuk. Termasuk pasukan profesional antiteroris. Penyedia layanan internet dan komunikasi akan diwajibkan menyediakan layanan bantuan teknis untuk mencegah penyebaran informasi ekstrimisme.

Aturan baru ini juga mengizinkan polisi menggunakan senjata langsung ketika menghadapi penyerang dengan senjata atau pisau. Militer akan mendapat izin melakukan operasi kontra-terorisme di luar negeri.

sumber : BBC
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement