Senin 28 Dec 2015 17:29 WIB

Cina Tetapkan UU Antiterorisme Kontroversial

Terorisme (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Terorisme (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BEIJING -- Cina menyetujui undang-undang antiterorisme baru yang kontroversial pada Ahad (27/12).

UU ini mewajibkan perusahaan-perusahaan teknologi membantu mendekripsi informasi, namun tidak memasang 'pintu belakang seperti rencana awal dan mengizinkan militer bertugas ke luar negeri untuk operasi melawan teror.

Para pejabat Cina mengatakan negara mereka menghadapi peningkatan ancaman dari para militan dan kelompok separatis, terutama di Xinjiang dimana ratusan orang tewas dalam kekerasan yang terjadi di beberapa tahun terakhir.

Undang-undang tersebut menarik kekhawatiran negara Barat. Tidak hanya dikarenakan dapat menyalahi hak asasi manusia seperti kebebasan bersuara, namun dikarekanan ketentuan dunia maya. Presiden Amerika Serikat Barack Obama menyatakan kekhawatirannya atas undang-undang tersebut secara langsung kepada Presiden Cina Xi Jinping.

Sementara sebuah ketentuan dalam rancangan awal yang mewajibkan perusahaan-perusahaan untuk menyimpan server dan data pengguna mereka di Cina disingkirkan dari undang-undang. Para perusahaan teknologi masih diwajibkan untuk memberikan bantuan terkait informasi rahasia yang sensitif jika pihak berwenang penegak hukum memintanya.

Berbicara di depan parlemen yang ditugaskan untuk mengesahkan undang-undang menyetujui peraturan baru tersebut, wakil kepala divisi undang-undang kriminal parlemen di bawah komite hubungan legislatif, Li Shouwei, mengatakan Cina hanya melakukan apa yang telah dilakukan oleh negara-negara Barat dalam meminta para perusahaan teknologi untuk membantu melawan teror.

"Peraturan ini selaras dengan pekerjaan yang dibutuhkan untuk melawan terorisme dan pada dasarnya sama seperti apa yang dilakukan oleh negara-negara besar di dunia," ujar Li kepada para wartawan.

Ia menambahkan ini tidak akan mempengaruhi pengoperasian normal para perusahaan teknologi dan mereka tidak perlu takut dalam hal pemasangan pintu belakang atau kehilangan hak atal-alat intelektual.

Para pejabat di AS menentang undang-undang tersebut.

Undang-undang keamanan nasional Cina yang diberlakukan pada Juli mewajibkan seluruh jaringan infrastruktur dan sistem informasi kunci untuk diamankan dan dapat dikendalikan. Undang-undang anti terorisme juga mengizinkan Tentara Pembebasan Rakyat terlibat dalam operasi-operasi antiterorisme di luar negeri.

Para ahli telah mengatakan Cina menghadapi permasalahan praktikal dan diplomatis yang besar jika mereka ingin melakukannya. Kepala divisi antiterorisme dari Kementerian Keamanan Publik, An Weixing, mengatakan Cina  menghadapi ancaman serius dari para teroris.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement