Selasa 29 Dec 2015 08:41 WIB

Polusi Parah, Milan Larang Kendaraan di Jalanan

Rep: Gita Amanda/ Red: Ani Nursalikah
Kota Milan
Foto: milano.co
Kota Milan

REPUBLIKA.CO.ID, MILAN -- Pemerintah Kota Milan, Italia pada Senin (28/12), mengeluarkan larangan kendaraan berlalu-lintas di kota. Langkah ini merupakan respons atas kualitas udara yang semakin buruk di kota tersebut.

Dilansir laman The Guardian, larangan akan diberlakukan mulai pukul 10.00 hingga 16.00 waktu setempat hingga Rabu (30/12). Peraturan baru ini merupakan bagian dari langkah-langkah yang diadopsi Italia dalam mengurangi polusi udara.

Kota lain yang telah mengambil langkah serupa adalah San Vitaliano, dekat Naples. Wali Kota di sana melarang penggunaaan oven kayu yang biasanya dipakai memanggang pizza.

Di Roma, pemerintah kotannya mengeluarkan larangan sembilan jam pada semua mobil dengan plat ganjil pada Senin. Sementara mobil dengan plat nomor genap akan dilarang beroperasi selama sembilan jam pada Selasa (29/12).

Kualitas udara memburuk di sejumlah kota besar. Para ahli mengatakan ini menyebabkan musim dingin terasa hangat dan kering.

Menurut laporan terbaru Badan Lingkungan Eropa, Italia masuk peringkat negara paling terkena dampak buruk polusi udara. Italia juga masuk kota yang menyebabkan kematian terkait polusi terbesar di seluruh Uni Eropa pada 2012. Kelompok ini memperkirakan ada 84.400 kematian di Italia terkait polusi udara.

Di Milan, laporan berita lokal mengatakan puluhan polisi melakukan patroli mencari mereka yang melanggar aturan baru tersebut. Jika melanggar pelaku akan didenda antara 163 euro hingga 658 euro.

Baca juga: Iran Mulai Kirim Uranium ke Rusia

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement