Selasa 29 Dec 2015 15:24 WIB

Kelompok HAM Arab Kecam Indonesia

Rep: Gita Amanda/ Red: Teguh Firmansyah
Deportasi (ilustrasi)
Foto: rimanews.com
Deportasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  LONDON -- Organisasi Hak Asasi Manusia Arab yang berbasis di Inggris, AOHR, mengecam keputusan Indonesia mendeportasi warga negara Uni Emirat Arab Abdulrahman al-Suwaidi ke negara asal. Penyerahan dilakukan sebagai bagian dari operasi rahasia gabungan kedua negara.

Seperti dilansir Middle East Monitor, menurut AOHR pengacara Al-Suwaidi diberitahu polisi Indonesia di Batam bahwa dia harus melapor ke pusat penahanan, tempat lokasi ditangkap pada Jumat (18/12). Pihak berwenang, kata dia,  tampaknya di ambang melepaskan Al-Suwaidi.

Pengacara menambahkan, kliennya bisa menindaklanjuti aplikasi untuk meminta suaka politik di kantor PBB di Jakarta. Namun saat tiba di pusat penahanan, ia diberitahu bahwa pembebasaan Al-Suwaidi ditunda hingga hari berikutnya.

Pada Jumat malam, lima intelijen UEA dan enam pejabat intelijen Indonesia membawa Al-Suwaidi dari kantor polisi dan membawanya ke Bandara Hang Nadim Batam. Al-Suwaidi kemudian diterbangkan ke Abu Dhabi.

AOHR mengutuk langkah tersebut dan menekankan bahwa hal itu melanggar hukum Indonesia maupun Konvensi Jenewa tahun 1951 mengenai hak-hak pengungsi politik. Al-Suaidi menurut catatan AOHR merupakan anggota gerakan Al-Islah. Ia bersama 15 anggota lain dihukum 15 tahun penjara.

Kelompok hak asasi menyatakan keprihatinan serius, bahwa pemerintah UEA akan menyiksa Al-Suwaidi. Terutama saat ini keberadaannya tak diketahui, keluarga maupun pengacaranya di UEA juga dilarang mengunjungi.

Baca juga, Indonesia Diam-Diam Deportasi Politikus Uni Emirat Arab.

AOHR meminta pemerintah UEA dan Indonesia bersama-sama bertanggung jawab atas keselamatan Al-Suwaidi. Mereka juga mendesak tim pelapor khusus PBB untuk orang hilang bisa campur tangan.  Mereka berharap keluarga Al-Suwaidi bisa mengunjunginnya.

AOHR bahkan menyerukan Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon, untuk menyatakan pemerintah Indonesia sebagai pelaku pelanggaran hukum internasional.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement