REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Organisasi Hak Asasi Manusia Arab yang berbasis di Inggris, AOHR, mengecam keputusan Indonesia mendeportasi warga negara Uni Emirat Arab Abdulrahman al-Suwaidi ke negara asal. Penyerahan dilakukan sebagai bagian dari operasi rahasia gabungan kedua negara.
Seperti dilansir Middle East Monitor, menurut AOHR pengacara Al-Suwaidi diberitahu polisi Indonesia di Batam bahwa dia harus melapor ke pusat penahanan, tempat lokasi ditangkap pada Jumat (18/12). Pihak berwenang, kata dia, tampaknya di ambang melepaskan Al-Suwaidi.
Pengacara menambahkan, kliennya bisa menindaklanjuti aplikasi untuk meminta suaka politik di kantor PBB di Jakarta. Namun saat tiba di pusat penahanan, ia diberitahu bahwa pembebasaan Al-Suwaidi ditunda hingga hari berikutnya.
Pada Jumat malam, lima intelijen UEA dan enam pejabat intelijen Indonesia membawa Al-Suwaidi dari kantor polisi dan membawanya ke Bandara Hang Nadim Batam. Al-Suwaidi kemudian diterbangkan ke Abu Dhabi.
AOHR mengutuk langkah tersebut dan menekankan bahwa hal itu melanggar hukum Indonesia maupun Konvensi Jenewa tahun 1951 mengenai hak-hak pengungsi politik. Al-Suaidi menurut catatan AOHR merupakan anggota gerakan Al-Islah. Ia bersama 15 anggota lain dihukum 15 tahun penjara.
Kelompok hak asasi menyatakan keprihatinan serius, bahwa pemerintah UEA akan menyiksa Al-Suwaidi. Terutama saat ini keberadaannya tak diketahui, keluarga maupun pengacaranya di UEA juga dilarang mengunjungi.
Baca juga, Indonesia Diam-Diam Deportasi Politikus Uni Emirat Arab.
AOHR meminta pemerintah UEA dan Indonesia bersama-sama bertanggung jawab atas keselamatan Al-Suwaidi. Mereka juga mendesak tim pelapor khusus PBB untuk orang hilang bisa campur tangan. Mereka berharap keluarga Al-Suwaidi bisa mengunjunginnya.
AOHR bahkan menyerukan Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon, untuk menyatakan pemerintah Indonesia sebagai pelaku pelanggaran hukum internasional.