Rabu 30 Dec 2015 13:49 WIB

Bahrain Penjarakan 29 Terdakwa Peledakan 2014

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Ani Nursalikah
Penjara
Penjara

REPUBLIKA.CO.ID, MANAMA -- Pengadilan Tinggi Pidana Bahrain menjatuhi hukuman kepada 29 orang selama lima hingga 25 tahun. Mereka dihukum atas kasus peledakan yang bertujuan membunuh polisi pada 2014.

Kantor berita negara Bahrain BNA melaporkan, serangan Desember lalu itu membuat personel keamanan terluka dan merusak kendaraan patroli.

Pengadilan juga mencabut kewarganegaraan dua dari mereka yang dipenjara dan memerintahkan kepada 27 lainnya membayar kerugian sebesar 7.389 dolar AS.

"Para terdakwa akan terus diberikan hak hukum penuh dan akses ke penasihat hukum mereka sesuai dengan hukum," kata kepala penuntutan advokat Ahmed Al-Hammadi.

 

Baca juga: Roket Iran Jatuh Dekat Kapal Perang AS

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement