REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemenlu) menyatakan, warga negara Uni Emirat Arab (UAE) Abdulrahman al-Suwaidi telah melanggar aturan keimigrasian di Indonesia. Itulah yang menyebabkan, pihak berwenang Indonesia mendeportasinya kembali ke UAE.
"Terkait deportasi warga negara UEA, yang bersangkutan melakukan pelanggaran keimigrasian, makanya di deportasi," ujar juru bicara Kemenlu Arrmanatha Nasir kepada Republika.co.id, Rabu (30/12).
Sebelumnya kelompok Hak Asasi Manusia Arab (AOHR) mengecam Indonesia karena telah mendeportasi Suwaidi. Suwaidi merupakan aktivis oposisi pemerintahan Uni Emirat Arab yang telah divonis bersalah. Ia diketahui hendak mencari suaka.
AOHR mengutuk langkah deportasi yang dinilai melanggar hukum Indonesia maupun Konvensi Jenewa tahun 1951 mengenai hak-hak pengungsi politik. Al-Suwaidi menurut catatan AOHR merupakan anggota gerakan Al-Islah. Ia bersama 15 anggota lain dihukum 15 tahun penjara.
Baca juga, Kelompok HAM Arab Kecam Indonesia.
Menurut Armanatha Al-Suwaidi telah melebihi izin tinggal. Namun ia tak menjelaskan lebih lanjut terkait hal itu. "Yang bersangkutan telah melebihi izin tinggal. Imigrasi batam yang tangani," katanya.