REPUBLIKA.CO.ID, Konvensi tentang Penegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida (CPPCG) diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 9 Desember 1948 sebagai Resolusi Majelis Umum 260. Konvensi tersebut mulai berlaku tepat hari ini, 1951 silam.
Konvensi ini menetapkan genosida sebagai kejahatan internasional. Semua negara peserta disarankan mencegah dan menghukum tindakan genosida dalam perang dan di masa damai. Jumlah negara yang telah meratifikasi konvensi saat ini sebanyak 147.
Istilah genosida muncul dari seorang pengacara Polandia bernama Raphael Lemkin yang mendeskripsikan kebijakan pembantaian sistematis Nazi. Genosida atau Genocide berasal dari kata geno- (bahasa Yunani) yang berarti ras atau suku dan -cide (bahasa Latin) yang berarti pembunuhan.
Mencegah genosida sebagai amanat utama lainnya dari konvensi ini tetap menjadi tantangan yang terus dihadapi banyak negara dan individu.
Selanjutnya: Pemugaran Piramida Besar Justru Merusaknya