REPUBLIKA.CO.ID, DETROIT -- Departemen Kehakiman Amerika Serikat menggugat Volkswagen (VW) atas skandal emisi. Pemerintah AS menilai perusahaan raksasa otomotif tersebut memasang software dalam jutaan produknyal untuk menipu tes emisi.
Pada September tahun lalu, menyusul penyelidikan oleh regulator AS, VW mengaku memasang perangkat pada 11 juta kendaraan secara global. Dilansir dari BBC pada Selasa (5/1), skandal ini telah menaikkan penjualan VW di seluruh dunia. Perusahaan telah menyisihkan miliaran euro untuk itu.
Gugatan atas nama Badan Perlindungan Lingkungan AS (EPA), diajukan pada Senin (4/1) di pengadilan federal di Detroit, Michigan.
"Dalam gugatan tersebut menduga bahwa hampir 600.000 kendaraan mesin diesel memiliki perangkat ilegal yang diinstal yang mengganggu sistem kontrol emisi mereka dan menyebabkan emisi melebihi standar EPA, mengakibatkan polusi udara berbahaya," kata Asisten Administrator EPA Cynthia Giles.
EPA juga menduga VW telah melanggar hukum udara bersih. Cynthia menyebut VW menjual mobil yang berbeda dalam desain dari yang diajukan kepada EPA untuk dijual.
"Dengan gugatan hari ini, kami mengambil langkah penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dengan berusaha mendorong Volkswagen bertanggung jawab untuk setiap polusi udara yang melanggar hukum, menetapkan kita pada jalan menuju resolusi," kata Cynthia.
"Sejauh ini, diskusi kembali dengan perusahaan belum menghasilkan cara yang dapat diterima ke depan. Diskusi ini akan terus dilakukan sejalan dengan tindakan pengadilan federal."
EPA mengatakan gugatan itu hanya langkah pertama dalam membawa Volkswagen ke pengadilan. Produsen mobil ini juga menghadapi tuduhan pidana terpisah, dan rakit gugatan class action yang diajukan oleh pemilik VW.