Rabu 06 Jan 2016 15:00 WIB

Bangladesh Jatuhkan Hukuman Mati Pada Pemimpin Jamaat e-Islami

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Teguh Firmansyah
Pendukung partai Islam Jamaat-e-Islami menggelar aksi protes.
Foto: EPA/Shahzaib Akber
Pendukung partai Islam Jamaat-e-Islami menggelar aksi protes.

REPUBLIKA.CO.ID, DHAKA -- Pengadilan tinggi Bangladesh menjatuhkan hukuman mati pada pemimpin partai Islam terbesar di Bangladesh, Rabu (6/1). Motiur Rahman Nizami yang merupakan pemimpin Jamaat-e-Islami dituduh melakukan kekejaman dan pembunuhan pada saat perang melawan Pakistan pada 1971.

Nizami didakwa16 tuduhan pada tahun lalu oleh pengadilan khusus yang menangani kejahatan perang. Dakwaan termasuk untuk kejahatan genosida, pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan dan pengrusakan properti. Ia mengajukan banding.

Pada Rabu, panel hakim Mahkamah Agung senior yang dipimpin oleh Hakim Kepala Surendra Kumar Sinha menolak banding Nizami. Penolakan ini menghapus harapannya agar tidak dieksekusi mati kecuali mendapat grasi dari presiden. Hal ini dinilai tidak mungkin.

Jaksa Agung Mahbubey Alam menyatakan puas dengan putusan hari ini. Sementara pengacara mengatakan mereka tiedak mendapatkan keadilan.

Perdana Menteri Sheikh Hasina membentuk pengadilan khusus kejahatan perang pada 2010. Tiga pemimpin senior Jamaat-e-Islami dan anggota berpengaruh lain dari partai Nasionalis Bangladesh telah digantung karena dituduh berperan dalam pembunuhan 1971.

Bangladesh mengatakan tentara Pakistan berkolaborasi dengan pasukan lokal kontra pemerintah pada perang 1971. Mereka dituduh telah menewaskan tiga juta orang, memperkosa sekitar 200 ribu perempuan dan memaksa 10 juta orang mengungsi ke India selama sembilan bulan.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement