REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Republik Korea Selatan menyatakan mengutuk keras uji coba nuklir keempat yang dilakukan Korea Utara (Korut). Hal tersebut menurut Korea merupakan pelanggaran mencolok dari resolusi Dewan Keamanan PBB.
Melalui siaran persnya yang diterima Republika.co.id, Rabu (6/1), Pemerintah Republik Korea melalui Kedutaan Korea di Jakarta menuntut Korut, dan mengakui dunia internasional tak mentoleransi kepemilikan senjata nuklir Korut dalam hal apa pun. Korsel juga meminta Korut meninggalkan semua senjata nuklir dan persediaan nuklir yang ada serta program rudal balistik.
"Pemerintah Republik Korea akan bekerja sama dengan masyarakat internasional, termasuk sekutu dan partisipasn dari Pembicaraan Enam Pihak, dan mengambil semua langkah yang diperlukan, termasuk langkah sanksi tambahan dari Dewan Keamanan PBB untuk membuat Korut menghadapi konsekuensi yang sepadan dengan uji coba nuklir," ujar pernyataan.
Pernyataan menambahkan, Pemerintah Republik Korea juga akan mempertahankan kesiapan tinggi menghadapi segala provokasi lebih lanjut dari Korut sebab hal tersebut dapat mengancam keselamatan Republik Korea dan rakyatnya.
Korut pada Rabu (6/1), pukul 10.30 waktu setempat mengumumkan melakukan uji bom hidrogen pertama. Pemerintah Korsel mengatakan, uji coba dilakukan dengan mengabaikan peringatan berulang dari Korsel dan masyarakat internasional.