REPUBLIKA.CO.ID, BELFAST -- James McConnell, seorang pastor Belfast berusia 78 tahun, dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan dalam kasus penghinaan terhadap agama, Jumat (8/1).
Dilansir CNS News, Jumat (8/1), McConnell, sebelumnya didakwa atas pidatonya di Whitewell Metropolitan Tabernacle di Belfast pada 2014, ia didakwa dengan penyalahgunaan jaringan komunikasi elektronik publik dan menyebarkan pesan terlalu ofensif.
McConnell menyampaikan khotbah yang disiarkan secara online. Di dalamnya McConnell mengatakan: "Islam adalah kafir, Islam adalah setan, Islam adalah doktrin dari neraka.
Selama persidangan McConnell mengatakan ia masih percaya semua yang dia katakan dalam khotbahnya. "Saya menyerang teologi Islam. Saya tidak menyerang setiap Muslim individu," katanya kepada pengadilan.
Menurutnya, ia tidak menyadari bahwa orang-orang Muslim yang baik akan terluka. Menurutnya, ia menyampaikan khotbah seperti layaknya menyebarkan pesan-pesan kebaikan kepada orang-orang yang ke gereja.
Baca juga: MUI: Ada Pembusukan Soal PKS Itu Anti-Maulid