REPUBLIKA.CO.ID, KUWAIT CITY -- Pengadilan Kuwait, Selasa (12/1), menjatuhkan hukuman mati kepada dua mata-mata Iran dan Hizbullah. Pelaku juga didakwa mempunyai senjata api ilegal.
Seperti dikutip Al Arabiya, keduanya divonis bersama 24 warga Kuwait lainnya. Satu di antaranya dihukum penjara seumur hidup. Sementara, 19 lainnya dihukum penjara antara lima sampai 15 tahun.
Putusan hukuman mati terhadap mata-mata Iran ini dijatuhkan di tengah ketegangan antara Arab Saudi dan Iran. Kuwait berada dalam blok yang membela Saudi.
Otoritas Kuwait mengatakan, pada Agustus, mereka telah mengungkap jaringan Iran dan menyita senjata dalam jumlah besar, termasuk bahan peledak serta amunisi.
Baca juga, Kenapa Sudan Memilih Saudi Dibandingkan Iran?