Rabu 13 Jan 2016 18:32 WIB

Jerman Mudahkan Aturan Deportasi

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Ani Nursalikah
Dengan memakai jas hujan, imigran dan pengungsi menunggu di tengah hujan untuk mendaftar di pusat pengungsian LaGeSo (Landesamt fuer Gesundheit und Soziales) atau Kantor Negara untuk Kesehatan dan Sosial di Berlin, Jerman.
Foto: AP Photo/Markus Schreiber
Dengan memakai jas hujan, imigran dan pengungsi menunggu di tengah hujan untuk mendaftar di pusat pengungsian LaGeSo (Landesamt fuer Gesundheit und Soziales) atau Kantor Negara untuk Kesehatan dan Sosial di Berlin, Jerman.

REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Jerman akan memudahkan pendeportasian orang asing yang terlibat tindak pidana. Aturan ini muncul setelah adanya kemarahan publik atas serangan kejahatan malam tahun baru di Cologne, Jerman.

Sedikitnya 561 pengaduan pidana telah diajukan sehubungan dengan serangan malam tahun baru. Sekitar 45 persen di antaranya merupakan tuduhan pelanggaran seksusal. Sebagian besar tersangka diidentifikasi sebagai warga negara asing.

Sejauh ini, banyak pencari suaka yang melakukan kejahatan terhindar dari deportasi karena bahaya yang mereka hadapi di negara asal dianggap lebih besar dari alasan untuk mendeportasi mereka.

"Dengan usulan ini, kami secara signifikan menurunkan hambatan untuk memungkinkan pengusiran orang asing yang telah melakukan kejahatan di Jerman," ujar Menteri Dalam Negeri Jerman Thomas de Maiziere.

Perubahan yang memerlukan persetujuan kabinet dan parlemen itu menjelaskan, penangguhan hukuman penjara akan menjadi dasar untuk deportasi jika seseorang ditemukan bersalah atas kejahatan tertentu. Kejahatan ini meliputi pembunuhan, kekerasan fisik, kekerasan seksual, pencurian dengan kekerasan dan mengutil. Aturan juga berlaku bagi remaja.

"Itu respons keras tapi tepat oleh negara bagi mereka yang mencari perlindungan di sini tapi berpikir mereka bisa melakukan kejahatan tanpa konsekuensi keberadaan mereka untuk tetap di Jerman," ujar Maiziere.

Menteri Kehakiman Jerman Heiko Maas mengatakan aturan tegas ini juga sebagai langkah yang diperlukan untuk melindungi mayoritas pengungsi yang tidak bersalah di Jerman. "Mereka tidak pantas disamakan dengan orang asing pelaku kriminal," lanjut Maas.

Pada Selasa (12/1), pihak kepolisian meminta siapa pun yang memiliki foto atau video pada malam tahun baru di Cologne untuk diunggah. Dengan begitu, petugas dapat mengevaluasi sebagai bagian dari peyelidikan mereka.

Serangan telah meningkatkan ketegangan seiring dengan masuknya migran ke Jerman. Tahun lalu saja, hampir 1,1 juta pencari suaka tiba di Jerman.

sumber : AP/Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement