Kamis 14 Jan 2016 02:32 WIB

Jerman Usulkan Hukuman Deportasi Buat Migran

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Teguh Firmansyah
Keluarga imigran Muslim di Jerman
Foto: stratfor
Keluarga imigran Muslim di Jerman

REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN--Jerman akan menetapkan aturan deportasi bagi pelaku kejahatan asing. Aturan ini muncul setelah adanya serangan seksual terhadap perempuan di Cologne yang diduga dilakukan migran.

Pada Selasa (12/1), Menteri Kehakiman Jerman Heiko Maas dan Menteri Dalam Negeri Thomas de Maiziere menguraikan rencana untuk mempercepat deportasi orang asing yang melakukan serangan fisik dan seksual, melawan polisi atau merusak properti. Kejahatan-kejahatan tersebut saat ini di bawah hukum tidak memicu deportasi.

"Akan ada lebih banyak perintah deportasi sebagai akibat dari perubahan hukum karena kita menurunkan persyaratan deportasi," kata Maas kepada saluran televisi Jerman ARD.

Ia menambahkan, Jerman masih tidak akan mendeportasi orang-orang yang datang dari negara-negara perang berkecamuk atau menghadapi hukuman mati atau penyiksaan.

Baca juga, Komunitas Muslim Kecam Serangan Seksual di Cologne.

Lebih dari 600 waita telah mengeluhkan mengalami serangan pada malam tahun baru di Cologne dan kota-kota Jerman lainnya. Keluhan berkisar pelecehan seksual dan pencurian. Polisi melakukan penyelidikan yang terfokus pada migran ilegal dari Afrika utara serta pencari suaka. Namun, rencana deportasi perlu mendapat dukungan dari kabinet Jerman dan parlemen.

 

sumber : ap/reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement