Jumat 15 Jan 2016 11:32 WIB

DK PBB: Pelaku Pengeboman Jakarta Harus Bertanggung Jawab

Rep: Gita Amanda/ Red: Ani Nursalikah
Pos Polisi Sarinah tempat ledakan bom pada Kamis (14/1).  (Republika/Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Pos Polisi Sarinah tempat ledakan bom pada Kamis (14/1). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Para anggota Dewan Keamanan PBB mengutuk keras serangan bom pada Kamis (14/1) lalu di Jakarta. DK menyampaikan rasa simpati dan belasungkawa mendalam kepada kelurga korban, rakyat dan pemerintah Indonesia.

Melalui pernyataan persnya yang dikirimkan ke Kementerian Luar Negeri Indonesia, DK PBB menyatakan keprihatinan serius akan ancaman yang terus terjadi pada perdamaian dan keamanan internasional oleh kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Hal ini mengingat banjirnya ancaman serangan teroris di seluruh dunia.

"Para anggota Dewan Keamanan menggarisbawahi perlunya pelaku, penyelenggara, penyandang dana dan sponsor dari tindakan tercela terorisme ke pengadilan," ujar pernyataan pers dewan kepada Kementerian Luar Negeri yang dilihat Republika.co.id, Jumat (15/1).

Anggota DK PBB menekankan mereka yang bertanggung jawab atas pembunuhan harus bertanggung jawab. Mereka juga mendesak semua negara sesuai kewajiban di bawah hukum internasional dan resolusi PBB untuk bekerjasama secara aktif terkait hal ini.

Para anggota Dewan Keamanan menegaskan kembali bahwa setiap tindakan terorisme kriminal dan tidak dapat dibenarkan, terlepas dari motivasi mereka, di mana pun, kapan pun dan oleh siapapun. DK menegaskan kembali perlunya semua negara untuk memerangi dengan segala cara, sesuai dengan Piagam PBB dan kewajiban lainnya berdasarkan hukum internasional.

"Para anggota Dewan Keamanan menekankan perlunya untuk mengambil tindakan untuk mencegah dan menekan pendanaan terorisme, organisasi teroris dan teroris individu sesuai dengan resolusi 2199 (2015) dan 2253 (2015)," kata pernyataan dewan.

Baca juga:

Pertemuan Rahasia Sean Penn Bantu Kejatuhan El Chapo

Ini Dia Bahaya Diet Detoks Bagi Kesehatan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement