REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Kabinet Mesir telah menyetujui rancangan aturan presiden yang menghukum penyebaran atau pengibaran simbol-simbol teroris. Salah satu simbol yang bakal dilarang yakni tanda empat jari.
Tanda ini merupakan lambang perlawanan terhadap pemerintahan Mesir pimpinan rezim Abdul Fattah al-Sisi. Simbol tersebut terkenal pascatragedi Rabia al-Adawiyah.
Seperti dikutip World Bulletin, aparat sudah mulai menangkapi pelajar yang memiliki alat tulis dengan simbol empat jari, termasuk penggaris ataupun penghanus.
Mereka yang ditangkap dan di penjara dan didenda minimal 10 ribu pound Mesir dan maksimal 30 ribu pound Mesir. Tidak hanya memiliki, mereka yang mengunggah, memproduksi, mempromosikan dan memajang simbol itu juga bakal kena hukum.
Rezim Sisi menjatuhkan presiden Mesir Muhammad Mursi pada 2013 lalu. Pascapelengseran itu, Sisi juga memasukkan kelompok Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris. Satu per satu anggota Ikhwan dihukum. Tak sedikit yang divonis mati.
Baca juga, 21 Kelompok yang Mengaku Berafiliasi dengan ISIS, Ini Daftarnya.