REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq menyatakan pemerintah dapat memperluas tafsiran dari Undang-Undang Terorisme yang sudah ada. Penfsiran luas diperlukan untuk menangani kasus-kasus Warga Negara Indonesia yang nekat pergi ke Suriah.
Melihat cukup banyaknya WNI yang tertarik untuk mengikuti gerakan ISIS di Suriah, Mahfudz menilai, seharusnya pemerintah dapat bertindak tegas dengan perangkat yang bersangkutan. Bukan malah berpasrah diri tidak bisa melakukan apa-apa dengan aksi nekat WNI yang ingin beragabung dengan ISIS.
"Cabut saja paspornya, dengan begitu mereka tidak bisa pulang. Dasarnya memperluas tafsir," kata Mahfudz dalam diskusi "Dibali Teror Jakarta" di Cikini, Jakarta, Sabtu (16/1).
Jika paspor WNI dicabut oleh Pemerintah Indonesia, maka mereka tidak ada akan bisa kembali. Secara otomatis mereka tidak akan dapat kemana-mana karena tidak memiliki identitas resmi.
Dengan menggunakan perluasan penafsiran Undang-Undang Terrorisme, politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menjelaskan, jika WNI masuk wilayah yurisdiksi negara lain dan melakuan tindakan teror ada sanksi hukum yang berlaku. Sehingga Mahfudz justru menilai, keadaaan penafisran ini bisa berasal dari keraguan atau ketidakmampuan perangkat untuk memahami.
Baca juga, Polisi: Malaysia Berisiko Alami Serangan Seperti Indonesia.