Selasa 19 Jan 2016 12:08 WIB

Pelaku Serangan Zat Asam Bakal Dihukum Maksimal 50 Tahun

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Ani Nursalikah
Juan Manuel Santos
Juan Manuel Santos

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOTA -- Presiden Kolombia Juan Manuel Santos telah menandatangani undang-undang yang menetapkan hukuman lebih keras terhadap para pelaku serangan zat asam.

Pelaku kejahatan akan dihukum 12 hingga 50 tahun penjara. Serangan asam telah menjadi perhatian utama di Kolombia selama dekade terakhir.

Sekitar 100 orang yang kebanyakan perempuan diperkirakan menjadi target serangan setiap tahunnya. Para pelaku serangan bisa laki-laki atau perempuan, mulai dari tetangga yang tidak senang atau karena faktor cemburu.

Seperti diberitakan laman BBC News/, Selasa (19/1) undang-undang itu disetujui Senat pada November. Upacara penandatanganan Presiden Santos di Istana Presiden di Bogota dihadiri beberapa korban serangan asam.

Salah satu koban bernama Natalia Ponce de Leon menjadi juru kampanye setelah wajahnya dan beberapa bagian tubuh lainnya rusak oleh asam sulfat Maret 2014. Ia menjadi korban seranga tetangganya Jonathan Vega yang terobsesi dengan Ponce dan marah setelah menerima penolakan.

"Undang-undang baru membantu memperbaiki celah hukum besar dan akan membantu mencegah serangan tidak masuk akal ini yang telah membuat banyak dari kita menderita," katanya.

Serangan asam sejauh ini berada di bawah kategori agresi fisik seperti pemukulan. Sampai saat ini sangat sedikit orang yang dihukum karena serangan tersebut.

 

Baca juga:

Serba-serbi Turnamen Tenis Australia Terbuka

Sejarah Hari Ini: Zeppelin Jerman Jatuhkan Bom ke Inggris

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement