Rabu 20 Jan 2016 05:15 WIB

Parlemen Pakistan Batalkan RUU Larang Perkawinan Anak

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Bilal Ramadhan
Pernikahan anak (Ilustrasi)
Foto: Alarabiya
Pernikahan anak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Anggota parlemen Pakistan membatalkan rancangan undang-undang (RUU) untuk menghukum orang yang mengatur pernikahan dengan anak-anak.

RUU tersebut menaikkan usia legal wanita menikah antara 16-18 tahun dan menyerukan hukuman selama dua tahun bagi orang-orang yang mengatur pernikahan dengan anak di bawah umur.

Anggota Liga Muslim Pakistan (Nawas) Marvi Memon berupaya mengamandemen undang-undang perkawinan anak. Namun sayangnya upayanya ditolak oleh Komite Urusan Agama. Seperti dilansir Arab News, Rabu, (20/1), sebenarnya pernikahan usia 16-18 tahun itu tidak melanggar hukum Islam.

Usaha Marvi ditolak mentah-mentah. Sejumlah pihak di Pakistan menilai kalau wanita menikah pada usia 16 tahun itu tak sesuai dengan hukum Islam. Sebab wanita boleh menikah asal sudah mengalami pubertas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement