REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Anggota parlemen Pakistan membatalkan rancangan undang-undang (RUU) untuk menghukum orang yang mengatur pernikahan dengan anak-anak.
RUU tersebut menaikkan usia legal wanita menikah antara 16-18 tahun dan menyerukan hukuman selama dua tahun bagi orang-orang yang mengatur pernikahan dengan anak di bawah umur.
Anggota Liga Muslim Pakistan (Nawas) Marvi Memon berupaya mengamandemen undang-undang perkawinan anak. Namun sayangnya upayanya ditolak oleh Komite Urusan Agama. Seperti dilansir Arab News, Rabu, (20/1), sebenarnya pernikahan usia 16-18 tahun itu tidak melanggar hukum Islam.
Usaha Marvi ditolak mentah-mentah. Sejumlah pihak di Pakistan menilai kalau wanita menikah pada usia 16 tahun itu tak sesuai dengan hukum Islam. Sebab wanita boleh menikah asal sudah mengalami pubertas.