REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Pakistan telah mencabut larangan penggunaan Youtube yang diberlakukan selama tiga tahun ini. Hal ini dilakukan setelah Google membuat versi Youtube di mana pemerintah lokal bisa menghapus materi yang dinilai buruk.
Seperti dilansir Arab News, Rabu, (20/1), Kementerian Teknologi Informasi dan Telekom Pakistan menyatakan, dengan versi baru Youtube, Pakistan dapat membokir materi yang tak diinginkan dari Youtube. Pemerintah Pakistan bisa menggunakan Youtube versi Pakistan sendiri yang bisa digunakan oleh rakyat Pakistan.
"Google telah menyediakan cara memblokir akses video yang tak cocok ditonton rakyat Pakistan," ujar Kementerian tersebut.
Penodaan agama Islam merupakan isu yang sangat sensitif di Pakistan. Bahkan massa bisa marah hingga membunuh orang-orang yang dianggap menghina Islam. Kejahatan penodaan agama Islam bisa dihukum mati. Meskipun saat ini hukuman mati tidak pernah dilakukan.