Jumat 22 Jan 2016 08:15 WIB

Ulama Arab Saudi Larang Permainan Catur, Media Sosial Heboh

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Bilal Ramadhan
Bermain catur
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Bermain catur

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Sebuah klip video ulama Arab Saudi yang mengatakan permainan catur adalah 'terlarang' di dalam Islam menimbulkan perdebatan sengit dan kritik luas di antara pengguna Twitter.

Klip itu disebarkan pada Desember lalu dan mendapatkan perhatian dalam beberapa hari terakhir di media sosial. Beberapa pengguna Twitter mengejek Mufti Sheikh Abdelaziz Al Sheikh yang mengatakan catur adalah permainan cerdad. Untuk itulah ulama konservatif mengutuk permainan catur.

Beberapa yang lainnya membela dengan alasan agama dan mengatakan catur dapat adiktif dan menyebabkan orang kehilangan fokus dari doa sehari-hari dan mengingat Allah.

Demikian pula dengan Ayatollah Ali al-Sistani dari Syiah yang sebelumnya mengatakan catur dilarang agama karena dapat digunakan untuk perjudian yang tidak diperbolehkan dalam Islam.

Dalam rekaman video selama 44 detik itu, Al Sheikh mengatakan pelarangan permainan catur mengacu pada ayat Alquran yang melarang perjudian, minuman keras dan penyembahan berhala.

"Waktu dan uang terbuang, dan menyebabkan persaingan dan permusuhan karena membuat kaya orang miskin dan memiskinkan orang kaya," katanya.

Meski beberapa ulama mengerutkan kening pada catur, pendapat syekh Saudi itu tidak dilihat sebagai perintah formal uang dapat menyebabkan larangan pertandingan di kerajaan. Permainan seperti backgammon dan kartu adalah yang populer di kalangan laki-laki Timur Tengah.

Namun demikian, Muslim yang memperkenalkan catur ke Eropa telah bermain sejak abad ketujuh di Persia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement