Sabtu 23 Jan 2016 22:56 WIB

Keluarga Palestina Dipaksa Menghancurkan Rumah di Wilayah Okupasi

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Bayu Hermawan
Permukiman warga Palestina (ilustrasi)
Foto: AP
Permukiman warga Palestina (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Sebuah keluarga Palestina di desa okupasi Yerusalem Timur, Sur Bahir menghancurkan rumah mereka sendiri pada Jumat (22/1). Mereka menuruti perintah penghancuran rumah dari pengadilan Israel.

Pemilik rumah, Khalil Dabash mengatakan pada Ma'an News bahwa pengadilan Yerusalem memerintahkan semua rumah yang dibangun tanpa izin jelas harus diratakan dengan tanah.

Pengadilan mengatakan keluarga Dabash harus membayar denda jika tidak menghancurkan rumah mereka sendiri sebelum Ahad.

Dabas adalah salah satu dari penduduk Palestina di Yerusalem Timur yang dipaksa menghancurkan rumah mereka sendiri. Ini demi mengindari pembayaran tinggi jika mereka melebihi tenggat waktu penghancuran.

Dabash mengatakan ibunya Jamila membangun rumah tersebut 20 tahun lalu. Keluarganya telah beberapa kali membayar denda pada otoritas di Yerusalem sebelumnya.

Penghancuran mandiri ini membuat keluarganya tidak memiliki tempat tinggal. Sebanyak 33 persen rumah warga Palestina di kota okupasi tidak memiliki izin layak mendirikan bangunan.

Hal ini berpotensi membuat 93.100 penduduk mengungsi. Menurut kelompok HAM Asosiasi untuk Hak Warga Sipil di Israel, pemerintah Israel melakukan diskriminasi dalam pengurus izin perumahan demi meningkatkan populasi Yahudi. Sementara warga Palestina ditelantarkan.

Hanya 14 persen tanah Yerusalem Timur yang dibangun sebagai permukiman Palestina. Sedikitnya, 20 pemilik permukiman Palestina di wilayah okupasi telah menghancurkan struktur rumah sejak awal tahun ini. Tahun 2015, ada sekitar 500 rumah dihancurkan dan membuat 600 warga Palestina mengungsi.

sumber : Ma'an News
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement