REPUBLIKA.CO.ID, TEPI BARAT -- Petugas Keamanan Israel kembali menunjukan kebiadabannya terhadap warga Palestina. Kali ini, mereka menembak mati seorang gadis Palestina berusia 13 tahun di luar permukiman di Tepi Barat. Gadis belia itu dituding ingin menusuk petugas keamanan.
Aljazirah, Sabtu (23/1), mengutip laporan Defence for Children International (DCI) - Palestina, menyatakan Ruqayyah Eid Abu Eid meninggal di tempat kejadian. Ia masuk dalam sedikitnya 29 anak-anak Palestina yang tewas di tangan pasukan Israel dalam empat bulan terakhir.
Juru bicara Kepolisian Israel, Luba Al-Samri mengklaim, gadis tersebut sempat berdebat dengan orang tuanya sebelum pergi dari rumah dengan tujuan penusukan.
"Ayah Abu Eid tiba di tempat kejadian dan kemudian ditangkap untuk diinterogasi di sebuah permukiman Israel di dekatnya," kata Samri.
Sementara, ibu Raqayyah menolak tudingan bahwa putrinya mencoba menusuk petugas keamanan.
Sejak 1 Oktober 2015, ketegangan dan kekerasan antara pasukan bersama pemukim Israel dengan warga Palestina telah memewaskan sedikitnya 162 warga Palestina. Sedangkan dari pihak Israel hanya 25 orang.
Kelompok Hak Asasi Palestina, Israel dan Internasional mengecam Israel atas penggunaan kekerasan berlebihan. Mereka berpendapat dalam beberapa kasus semestinya tersangka bisa ditangkap. Namun, petugas Israel memilih membunuh mereka.
Pengacara untuk DCI-Palestina, Brad Parker mengatakan, beberapa insiden bahkan nampaknya merupakan pembunuhan di luar hukum. "Hukum internasional mengharuskan kekuatan mematikan yang disengaja hanya dapat dilakukan jika benar-benar tak dapat dihindarkan untuk melindungi kehidupan, dan hanya jika cara-cara lainnya tak cukup digunakan untuk menangkap tersangka," kata Parker.
Hal senada diungkapkan peneliti di Al-Haq Tahseen Elayyan. Menurutnya, dalam banyak kasus penjaga keamanan telah melakukan pembunuhan. "Masalahnya mereka (yang dibunuh) bukan bagian dari polisi atau tentara. Ini membuat lebih sulit dalam hal akuntabilitas," kata Elayyan.
Elayyan mengatakan, penjaga keamanan adalah bagian dari infrastruktur permukiman. Penjaga keamanan secara aktif membantu praktik ilegal di bawah hukum internasional.