REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Pemerintah Jepang menolak 99 persen aplikasi suaka selama 2015. Dari 7.586 aplikasi permohonan suaka, Jepang hanya menerima 27 pengungsi.
Kementerian Kehakiman Jepang, Sabtu (23/1) mengatakan, pihaknya menerima rekor 7.586 aplikasi suaka pada 2015. Jumlah pengajuan permohonan suaka ini naik 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
"Pencari suaka dari Nepal menduduki puncak daftar orang-orang yang tiba pada tahun 2015 dengan 1.768 aplikasi," ujar pernyataan kementerian kehakiman Jepang seperti dikutip dari laman Al Jazirah, Ahad (24/1).
Pemohon suaka yang diterima termasuk enam dari Afghanistan, tiga warga Suriah, tiga penduduk Ethiopia, dan tiga dari Sri Lanka. Jepang, yang menghadapi masalah demografi disebabkan oleh penuaan penduduk dan menurunnya tingkat kelahiran, telah menjalankan sistem pengetatan pengungsi.
Pada tahun 2014, Jepang hanya memberikan status pengungsi untuk 11 orang dari sekitar 5.000 pengajuan suaka. Seorang pejabat untuk Biro Imigrasi Jepang Saori Fujita mengatakan, kenaikan permintaan suaka pada 2015 adalah karena peningkatan jumlah pemohon dari Indonesia.
"17 orang Indonesia mengajukan aplikasi suaka pada tahun 2014, kemudian menjadi 969 tahun lalu," katanya seperti dikutip oleh situs Japan Times.
Dalam undang-undang Pengakuan pengungsi Jepang memang tidak mencantumkan pengungsi perang dalam penafsiran konvensi Pengungsi internasional. Pada Rabu (20/1), parlemen Jepang menyetujui dana sebesar 350 juta dolar AS sebagai bantuan kemanusiaan untuk warga Suriah dan pengungsi Irak.