Selasa 26 Jan 2016 09:12 WIB

Belgia Larang Pencari Suaka Berenang di Kolam Renang

  Imigran berjalan menuju perbatasan antara Serbia dan Kroasia, sebelah timur Kroasia.
Foto: AP/Matthias Schrader
Imigran berjalan menuju perbatasan antara Serbia dan Kroasia, sebelah timur Kroasia.

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Wali kota di pantai Belgia mengumumkan ia berencana melarang pencari suaka berenang di kolam renang kota setelah dua laporan mengenai perilaku tak senonoh, demikian laporan media setempat pada Senin (25/1).

Seorang pria Irak yang berusia 23 tahun ditangkap dan ditahan paada 23 Januari karena melecehkan anak perempuan yang berumur 10 tahun di kolam renang di Koksijde, beberapa kilometer dari perbatasan Prancis-Belgia, kata harian Het Nieuwsblad yang mengutip Menteri Imigrasi Federal Theo Francken.

Satu peristiwa lagi dilaporkan telah terjadi pada awal pekan lalu, kata surat kabar tersebut, yang mengutip Wali Kota Marc Vanden Bussche. "Saya kira berenang buat pencari suaka tidak terlalu penting. Sebaliknya, keselamatan warga saya sangat penting," kata wali kota itu.

Badan Imigrasi Belgia Fedasil menyiarkan kegiatan penerangan di kalangan pencari suaka. Lembaga tersebut mengingatkan pencari suaka mengenai cara berperilaku secara layak.

Menurut lembaga penyiaran berbahasa Flemish VRT, Menteri Imigrasi Francken berpendapat Belgia perlu melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran ingtegrasi fisik, terutama terhadap anak perempuan. Francken mengatakan negara bagian Belgia tersebut akan menyusun dokumen yang akan ditandatangani oleh pencari suaka.

Di dalam dokumen itu, mereka akan menyampaikan komitmen mereka menerima nilai-nilai demokrasi dan ketentuan hukum yang berdaulat. Namun, ketika berbicara di sisi kegiatan partai politik N-VA pada Ahad (24/1), Francken mengatakan ia berpendapat bahwa tidak bijaksana untuk menghukum semua pencari suaka berdasarkan tindakan yang diduga dilakukan oleh dua orang.

 

Baca juga:

Sejarah Hari Ini: India Resmi Jadi Republik

AS: Putin Presiden Korup

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement