REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Presiden Mahmoud Abbas menyerukan kepada Dewan Keamanan PBB untuk mengeluarkan resolusi pemukiman Israel di Palestina. Abbas mengatakan bahwa resolusi tersebut juga harus memberikan perlindungan internasional bagi rakyat Palestina.
"Kondisi dasar untuk mencapai perdamaian terletak pada prinsip bahwa tanah di perbatasan dikembali kepada orang Palestina seperti pada tahun 1967."kata Abbas dalam sebuah wawancara radio seperti yang dilansir dari The Jerusalem Post, Kamis (28/1).
Palestina, Abbas menambahkan, ingin melanjutkan proses perdamaian dan mencapai solusi dengan Israel. Dengan syarat Israel harus menerapkan 20 perjanjian yang telah ditandatangani sejak Persetujuan Oslo." tambahnya.
Abbas mengatakan syarat lainnya adalah membebaskan empat kelompok tahanan yang sebelumnya di penjara sebelum Persetujuan Oslo pada 1993. Para tahanan itu seharusnya dibebaskan pada 2014 sesuai dengan kesepakatan antara Palestina dan Israel di bawah naungan Menteri Luarnegeri Amerika Serikat John Kerry.
Abbas mengatakan Pemerintah Israel saat ini yaitu Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan para pemukim Israel yang menduduki tujuh wilayah Palestina, tidak menginginkan perdamaian atau melaksanaan perjanjian dengan Palestina.