Jumat 29 Jan 2016 15:01 WIB

Kirim Senjata ke Korut, Perusahaan Singapura Didenda

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Ani Nursalikah
Rudal Korut yang diluncurkan pada 2009
Foto: AFP
Rudal Korut yang diluncurkan pada 2009

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Perusahaan Chinpo Shipping Company (Private) Ltd yang berbasis di Singapura didenda hampir 126 ribu dolar AS, Jumat (29/1). Perusahaan tersebut memfasilitasi pengiriman senjata ke Korea Utara dan melanggar sanksi PBB.

Pengadilan Negeri Singapura menyatakan Chinpo bersalah pada Desember ketika mentransfer aset keuangan atau sumber daya yang bisa digunakan untuk kontribusi program senjata Korut. Chinpo melakukan bisnis pengiriman uang tanpa lisensi antara 2009 hingga 2013.

Chinpo Shipping disebut pada laporan PBB 2013 membantu mengatur pengiriman jet tempur Kuba dan bagian rudal menuju Korea Utara ketika mereka disita di Panama pada 2013. Ini adalah jumlah terbesar senjata dan perlengkapan terkait ke atau dari Korea Utara sejak PBB pertama kali mulai menerapkan sanksi ekonomi dan komersial di negara itu pada 2006.

 

Baca juga:

Virus Zika Bisa Menginfeksi 4 Juta Orang

Ngotot Sajikan Wine, Jamuan Makan Rouhani-Hollande Batal

 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement