Senin 01 Feb 2016 19:24 WIB

Salah Vonis, Pria Ini Bebas Setelah 23 Tahun Dipenjara

pria dipenjara (ilustrasi)
Foto: www.examiner.com
pria dipenjara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Seorang pria Cina bebas, Senin (1/2), setelah menjalani hukuman penjara 23 tahun karena pengadilan mencabut dakwaan pembunuhan dan pembakaran, kata laporan media pemerintah, dan menjadi perkara salah vonis terkini di negara tersebut.

Chen Man ditangkap pada 1992, dituduh membakar sebuah rumah dan menewaskan seorang pria. Ia kemudian diberi penundaan hukuman mati. Namun, setelah beberapa kali mengajukan banding, pengadilan akhirnya menemukan tidak ada bukti cukup untuk mendukung vonis itu dan memerintahkan ia dibebaskan, kata harian China Daily dalam lamannya.

Pemerintah berupaya memperbaiki cara pengadilan menangani perkara kegagalan penegakan keadilan, di bawah upaya Presiden Xi Jinping mendorong kekuasaan hukum dan meningkatkan kepercayaan umum terhadap sistem hukum. Salah hukum, terutama, menimbulkan kemarahan meskipun hukuman mati masih sangat populer.

Pada 2014, pengadilan menyatakan bebas seorang suku Mongol bernama Huugjilt, yang sudah telanjur dieksekusi atas dakwaan memerkosa dan membunuh seorang perempuan di dalam toilet umum. Belakangan, seorang pria lain divonis mati atas kejahatan tersebut.

Kantor berita resmi Xinhua mengatakan, pada Ahad malam, 27 orang sudah mendapat hukuman atas salah vonis terhadap Huugjilt itu, kebanyakan diberi hukuman administratif. Namun, salah seorang di antara mereka, mantan wakil kepala polisi, kemungkinan menghadapi dakwaan pidana.

 

Baca juga: Duta Anti-ISIS Kunjungi Pasukan Kurdi di Suriah

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement