Selasa 02 Feb 2016 11:30 WIB

Jaksa Agung Swiss: Najib Razak Bukan Tersangka

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Ani Nursalikah
Perdana Menteri Malaysia Najib Razak.
Foto: Reuters
Perdana Menteri Malaysia Najib Razak.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Perdana Menteri Malaysia Najib Razak bukan merupakan tersangka dalam penyelidikan empat miliar dolar AS di 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Hal tersebut diungkapkan Kantor Jaksa Agung (OAG) di Swiss.

"Dalam persidangan pidana yang sedang berlangsung di OAG, Najib Razak bukan salah satu pejabat publik di bawah tuduhan," kata juru bicara OAG Andre Marty dilansir The Star Online, Selasa (2/2).

Ia menambahkan, frase 'orang tak dikenal' dalam hukum Swiss mengacu pada proses pidana di mana ada kecurangan pelanggaran telah dilakukan, namun terdakwa tidak diketahui. OAG telah membuka proses pidana Agustus lalu terhadap dua mantan pejabat 1MDB serta 'orang tak dikenal'.

Pekan lalu, kepala Jaksa Agung Swiss Michael Lauber mengatakan telah secara resmi meminta Malaysia membantu penyelidikan ke dalam kemungkinan pelanggaran hukum Swiss oleh 1MDB. Ia menduga ada penyelewengan sebesar empat miliar dolar AS, termasuk kemungkinan pelanggaran hukum Swiss terkait penyuapan pejabat asing, kesalahan dalam jabatan publik, pencucian uang dan salah urus manajemen di 1MDB.

Pernyataan Lauber ini datang setelah Jaksa Agung Malaysia Mohamed Apandi Ali membebaskan Najib dari setiap kesalahan pidana pada kasus SRC International dan donasi politik sebesar enam miliar ringgit Malaysia.

Apandi kemudian menanggapi Lauber dan mengatakan, pihaknya akan mengambil semua langkah memungkinkan untuk menindaklanjuti dan bekerjasama dengan Swiss untuk penyelidikan.

 

Baca juga:

Inggris Izinkan Ilmuwan Modifikasi Gen Embrio Manusia

Bunga Bangkai Kedua Mekar di Adelaide

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement