Selasa 02 Feb 2016 15:49 WIB

Bangladesh Hukum Mati Dua Orang dalam Kasus 1971

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Ani Nursalikah
hukuman mati (ilustrasi)
hukuman mati (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DHAKA -- Pengadilan Bangladesh menjatuhkan hukuman mati pada dua orang karena kejahatan yang dilakukan pada 1971, Selasa (2/2). Mereka berdua dituduh terlibat dalam pembunuhan, penculikan dan penjarahan selama perang kemerdekaan melawan Pakistan.

Tiga hakim mengumumkan putusan di hadapan para terdakwa dalam sidang yang penuh sesak di Dhaka. Kedua terdakwa adalah Obaidul Haque Taher dan Ataur Rahman Noni. Mereka dinyatakan bersalah dalam kejahatan genosida.

Keduanya mengaku tidak bersalah atas segala tuduhan yang ditujukan. Bangladesh mengatakan tentara-tentara Pakistan dibantu oleh kolaborator lokal menewaskan tiga juta orang.

Sebanyak 200 ribu perempuan diperkosa selama perang sembilan bulan pada 1971 itu. Perang ini berakhir dengan pembentukan negara Bangladesh. Sebelumnya, wilayah tersebut adalah sayap timur Pakistan.

Sebanyak 25 orang telah dijatuhi hukuman sejak pengadilan khusus dibentuk pemerintah pada 2010. Pengadilan tersebut khusus menangani kasus-kasus perang beberapa dekade lalu.

 

Baca juga:

Bunga Bangkai Kedua Mekar di Adelaide

Pengungsi Perempuan Suriah di Lebanon Dieksploitasi

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement