REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Dewan perwakilan rakyat Amerika Serikat pada Selasa (2/2) mengesahkan rancangan undang-undang, yang akan membatasi wewenang Presiden Barack Obama mencabut sanksi Iran sesuai dengan perjanjian nuklir internasional.
Tiga pekan lalu, parlemen Amerika Serikat tersebut hendak mengesahkan rancangan sama meski gagal. Hasil pemungutan suara tentang rancangan "Undang-Undang Keterbukaan Keuangan Teror Iran" itu adalah 246 berbanding 181 atau hampir sama dengan komposisi anggota Partai Republik yang mendukung, dan dari Partai Demokrat yang menolak.
Rancangan itu diperkirakan tidak akan menjadi undang-undang meski Partai Republik menguasai dua kamar parlemen, yakni dewan perwakilan rakyat dan Senat. Obama berjanji akan memveto rancangan tersebut karena dinilai melanggar perjanjian nuklir internasional bersejarah dengan Iran.
Pada 16 Januari, pemerintah di Washington dan Teheran mengumumkan kesepakatan di mana Iran harus melepaskan empat tahanan Amerika Serikat beberapa waktu setelah pemberlakukan perjanjian nuklir internasional. Pada 13 Januari, parlemen Amerika Serikat membatalkan rapat voting rancangan undang-undang yang akan membatasi wewenang Obama terkait Iran.
Menurut sejumlah staf Kongres, voting itu batal karena kepala parlemen yang baru, Paul Ryan mengharuskan para anggota untuk datang tepat waktu, dan bukan karena adanya kesepakatan pelepasan tahanan oleh Iran.
Sejumlah wakil rakyat dari Partai Demokrat mengatakan voting yang berulang-ulang itu bukan merupakan yang pertama.
Baca juga:
AU AS dan Boeing Bangun Air Force One Baru
Jika Perjanjian Schengen Dihapus, Eropa Rugi 110 Miliar Euro