Kamis 04 Feb 2016 21:50 WIB

Tidak Ada Pembatasan Visa WNI ke Hong Kong

Para TKI di Hongkong
Foto: Dompet Dhuafa
Para TKI di Hongkong

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Konsulat Jenderal RI di Hong Kong menyatakan tidak ada pembatasan visa oleh Pemerintah Administrasi Khusus Hong Kong bagi warga negara Indonesia (WNI).

"Setelah saya klarifikasi ke pihak imigrasi Hong Kong, isi pemberitaan itu tidak benar. Tidak ada perubahan apa pun terkait perjanjian bebas visa antara Indonesia dengan Hong Kong yang sudah berlaku sejak 1998," kata Konsul Imigrasi di KJRI Hong Kong, Andry Indrady kepada Antara di Beijing, Kamis (4/2).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Hong Kong, Eric Chan Kwok-ki seperti dikutip media setempat menyebut warga Indonesia dan India akan menghadapi pembatasan visa.

"Justru, kami akan melakukan kerja sama intensif untuk menurunkan jumlah WNI overstayer di Hong Kong," kata Andry

Jumlah WNI yang berstatus overstayer (habis izin tinggal) tercatat berkisar 5.000 hingga 7.000 orang. Belum lagi, sekitar 1.500 orang di antaranya merupakan pemegang recognition paper.

Recognition paper merupakan dokumen yang diberikan oleh pemerintah Hong Kong bagi warga asing yang takut kembali ke negara asal karena diancam oleh pihak tertentu, sehingga mereka mengajukan perlindungan atau suaka ke pemerintah Hong Kong.

"Total pemegang dokumen tersebut ada 11 ribu orang. Indonesia menduduki posisi keempat setelah Pakistan, Vietnam, dan India," kata Andry yang menyebut di antara keempat negara itu yang memperoleh fasilitas bebas visa hanya India dan Indonesia.

Andry menjelaskan sebagai pemegang recognition paper, maka warga asing akan diberikan tunjangan uang makan senilai 1.500 HK dolar atau setara Rp 2,7 juta per bulan dan 3.200 HK dolar atau Rp 5,6 juta untuk biaya tempat tinggal.

Nominal itu sebetulnya tidak cukup untuk biaya hidup di Hong Kong. Oleh sebab itu, banyak pemegang recognition paper yang memilih bekerja secara tidak resmi di berbagai tempat. Padahal, jika telah diberikan dokumen itu, pemerintah Hong Kong melarang mereka bekerja karena statusnya yang sedang mencari suaka.

"Sayangnya, justru fasilitas itu menjadi faktor penarik banyaknya WNI yang ingin memperpanjang masa tinggalnya di Hong Kong. Padahal, izin tinggal dan kontrak kerjanya sudah habis," kata Andry.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement