Ahad 07 Feb 2016 14:42 WIB

Turki Perketat Aturan Visa Bagi Warga Irak

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Dwi Murdaningsih
Visa Irak
Foto: Google
Visa Irak

REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL -- Kementerian luar negeri Turki, Sabtu (6/2) mengumumkan telah memperketat aturan visa untuk warga Irak. Kebijakan ini sebagai tekad memerangi imigrasi ilegal.

Berdasarkan aturan sebelumnya, warga Irak mampu memasuki Turki dengan mendapatkan stiker jenis visa di perbatasan Turki, yang berlaku selama 30 hari. Sekarang warga Irak harus memiliki visa elektronik atau kertas sebelum memasuki Turki.

"Perubahan itu mengatakan telah dilakukan sejalan dengan tekad negara kita untuk melawan imigrasi ilegal," katanya seperti dikutip dari laman Al Arabiya, Ahad (7/2).

Sementara bagi mereka yang memegang visa yang dikeluarkan oleh Amerika Serikat (AS), Inggris, Irlandia atau negara Schengen dapat melakukan perjalanan ke Turki dengan hanya visa elektronik. Tetapi mereka kini tidak harus mengajukan permohonan visa secara online dan bisa mendapatkannya dari misi konsuler diplomatik Turki

"Dengan peraturan baru, aturan stiker telah dihapuskan," ujar kementerian tersebut.

Turki menjadi tempat 2,7 juta pengungsi dari perang saudara Suriah dan menjadi penghubung tempat migran yang ingin menyeberang ke Eropa. Negara ini adalah juga menjadi tuan rumah 300 ribu pengungsi Irak. Turki mencapai kesepakatan dengan Uni Eropa pada November 2015 untuk membendung arus migran menuju Eropa dengan imbalan bantuan keuangan sebanyak 3,2 miliar dolar AS. Tapi perjanjian tersebut sejauh ini dinilai gagal untuk memeriksa gelombang kedatangan pengungsi.

"Turki perlu mengadopsi kebijakan visa sama dengan Uni Eropa. Jika tidak, maka tidak akan mungkin untuk mengurangi arus migran," kata Menteri Dalam Negeri Prancis Bernard Cazeneuve.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement