Senin 08 Feb 2016 10:47 WIB

NGO Ini Dorong UU HAM Lindungi Vegetarian

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Winda Destiana Putri
Vegetarian wanita (Ilustrasi)
Foto: Womanitely
Vegetarian wanita (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berbasis di Ontario, Kanada, the Animal Justice mendorong pemerintah setempat untuk melindungi para vegetarian di bawah Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM). Mereka menganggap veganisme juga hak-hak yang perlu diperhatikan secara hukum.

Direktur Eksekutif the Animal Justice, Camille Labchuk mengatakan veganisme bisa masuk ke dalam perlindungan non-agama. Veganisme bisa masuk ke dalam poin hak-hak etis yang memengaruhi identitas, pandangan, dan cara hidup seseorang.

"Keyakinan itu bisa mencakup keyakinan etis yang sangat penting untuk seseorang. Sudah ada insiden dimana para vegetarian menghadapi diskriminasi," katanya, dilansir dari Buzzfeed, Senin (8/2).

Beberapa tahun lalu, kata Labchuk, ada seorang mahasiswa kedokteran hewan di Ontario yang menolak melakukan eutanasia seekor anjing sebagai bagian dari kuliah praktiknya. Mahasiswa ini tidak melakukannya sebab dia seorang vegetarian.

Mahasiswa tersebut terancam tidak lulus sehingga dia mengundurkan diri dari kampusnya. Labchuk juga pernah mendapati seorang siswa SMA yang menolak saat diminta membedah katak. Siswa tersebut juga mendapati ada tenaga pengajar di sekolah yang menggunakan baju terbuat dari kulit hewan.

"Pada dasarnya, alasan seseorang memilih hidup sebagai vegetaran salah satunya adalah melindungi pihak paling rentan, hewan itu sendiri," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement